Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Pengadilan Distrik Varanasi di India pada hari Rabu (31/1) waktu setempat memutuskan bahwa umat Hindu diizinkan untuk beribadah di ruang bawah tanah di kompleks masjid setempat, Gyanvapi. Pengadilan pun meminta pemerintah distrik untuk membuat pengaturan untuk memulai ibadah tersebut dalam waktu tujuh hari.
Atas putusan ini, Komite Anjuman Intezamia Masjid Gyanvapi akan mengajukan banding atas perintah tersebut di Pengadilan Tinggi Allahabad, menurut penasihat komite Merajuddin Siddiqui.
Dilansir The Hindu, Kamis (1/2/2024), Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB), yang menjadi penasihat komite tersebut, menyatakan bahwa keputusan pengadilan distrik itu "sama sekali tidak dapat diterima", serupa dengan kasus pembukaan kunci di Masjid Babri pada tahun 1986.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya setelah berdirinya Ram Mandir di lokasi Masjid Babri, banyak masjid lain yang menjadi sasaran, tidak peduli berapa pun usianya," juru bicara AIMPLB S.Q.R. kata Ilyas kepada The Hindu.
Dilansir kantor berita Reuters, Kamis (1/2/2024), masjid Gyanvapi adalah masjid abad ke-17 yang berada di kota suci Varanasi. Masjid ini sebelumnya disebut dibangun di atas tanah bekas kuil yang dihancurkan.
Masjid Gyanvapi berbatasan dengan kuil Dewa Hindu Siwa dan merupakan salah satu masjid paling terkemuka di India.
Simak juga Video: Pesawat Antariksa Aditya-L1 Milik India Capai Orbit Matahari
[Gambas:Video 20detik]
New Delhi: Pengadilan
memutuskan umat Hindu boleh beribadah di masjid abad ke-17 di kota Varanasi. Keputusan ini dibuat beberapa hari setelah survei mengatakan masjid itu dibangun setelah penghancuran sebuah kuil di sana.
Perebutan klaim atas tempat-tempat suci telah memecah belah India, yang mayoritas beragama Hindu namun juga berpenduduk Muslim terbesar ketiga di dunia, sejak kemerdekaan dari pemerintahan Inggris pada tahun 1947.
Pengadilan di Varanasi, yang merupakan daerah pemilihan parlemen Perdana Menteri
di negara bagian Uttar Pradesh utara, mengatakan umat Hindu dapat beribadah di Masjid Gyanvapi.
Masjid ini berbatasan dengan kuil Dewa Siwa Hindu dan merupakan salah satu masjid paling menonjol yang menurut kelompok Hindu dibangun di atas kuil yang telah dibongkar.
"Hakim mengizinkan kerabat pendeta untuk menyembah dewa Hindu di ruang bawah tanah masjid Gyanvapi," kata Vishnu Shankar Jain, pengacara yang mewakili pemohon Hindu, dilansir dari
, Rabu, 31 Januari 2024.
Survei Arkeologi India (ASI) telah menetapkan bahwa masjid tersebut dibangun di atas kuil Hindu yang hancur dan sisa-sisa patung dewa Hindu ditemukan di ruang bawah tanah masjid. ASI belum menanggapi permintaan komentar.
Akhlaq Ahmad, pengacara yang mewakili pemohon Muslim, mengatakan perintah tersebut akan diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Jain menambahkan, pengadilan meminta pemerintah distrik membuat pengaturan agar umat Hindu bisa beribadah di sana dalam waktu tujuh hari.
Klaim Hindu atas situs-situs kontroversial telah menjadi sorotan, dengan Modi bulan ini meresmikan sebuah kuil besar untuk Dewa Ram Hindu di Ayodhya, yang dibangun di lokasi sebuah masjid abad ke-16 yang dihancurkan oleh massa Hindu pada tahun 1992 dan mengklaim bahwa itu adalah tempat kelahiran dewa.
Penghancuran masjid Ayodhya menyebabkan kerusuhan di seluruh India yang menurut pihak berwenang menewaskan sedikitnya 2.000 orang, sebagian besar Muslim.
Konsekrasi kuil Ram oleh Modi memenuhi janji Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata yang telah berusia 35 tahun dan telah digambarkan oleh partai tersebut dan afiliasinya sebagai kebangkitan kembali Hindu.
Kritikus menuduh Modi mendorong agenda pro-Hindu dan mempromosikan diskriminasi terhadap umat Islam, namun ia mengatakan pemerintahnya tidak melakukan hal tersebut.
Peresmian kuil tersebut dilakukan beberapa bulan menjelang pemilu nasional yang dijadwalkan pada Mei dan diperkirakan akan meningkatkan peluang Modi untuk memenangkan masa jabatan ketiga yang jarang terjadi.
"Kami menolaknya dan kami akan menantang keputusan tersebut secepatnya di pengadilan tinggi," pungkas Ahmad tentang keputusan pengadilan di situs Varanasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan para kepala daerah tentang pentingnya kebebasan beragama. Jokowi mengatakan setiap agama memiliki hak yang sama dalam beribadah.
"Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah dan kebebasan beragama. Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu, hati-hati. Ini memiliki hak yang sama dalam beribadah. Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah," kata Jokowi dalam Rakornas Kepala Daerah dan FKPD se-Indonesia, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menegaskan beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi. Dia meminta agar tiap kepala daerah memahami ini. Jokowi tak ingin konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan.
"Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2. Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Dandim, kapolres, kapolda, pangdam harus ngerti ini, kejari-kejati. Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan. Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan," tuturnya.
Jokowi pun mencontohkannya dengan adanya rapat Forum Kerukunan Umat Beragama. Dia juga tak ingin konstitusi kalah dengan perwali.
"Ada rapat, FKUB misalnya, ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho, konstitusi kita menjamin itu. Ada peraturan wali kota atau ada instruksi bupati, hati-hati lho, kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya satu, dua, atau tiga kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini," jelasnya.
Jokowi menyampaikan hal ini karena masih melihat maraknya masalah kebebasan beragama. Dia merasa sedih jika mendengar kabar kasus seperti ini.
"Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir, sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih itu kalau kita mendengar," ungkapnya.
Tonton juga Video: Heboh Video Gusur Rumah Ibadah di Kaltara, Ini Kata TNI AD
[Gambas:Video 20detik]
PANDE.co.id - Setiap agama memiliki pola sembayang dan tata caranya masing-masing.
Ada beberapa agama yang memiliki hari dan waktu tertentu untuk melaksanakan sembahyang wajib, seperti Islam pada hari Jumat dan Kristen pada hari Minggu.
Namun, bagi umat Hindu, di hari-hari apa saja kah mereka harus bersembahyang?
Umat Hindu menjalankan praktik persembahyangan yang dikenal sebagai Tri Sandhya.
Tri Sandhya adalah sebuah rangkaian ibadah yang dilakukan tiga kali sehari sebagai bentuk penghormatan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.
Istilah "Tri Sandhya" berasal dari kata "tri" yang berarti tiga dan "sandhya" yang berarti hubungan.
Artinya, Tri Sandhya melambangkan upaya untuk terhubung dengan Tuhan sebanyak tiga kali dalam sehari.
Praktik ini umumnya dilakukan di rumah-rumah oleh umat Hindu dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara, perayaan ibadah pada hari-hari besar sering dilakukan di Pura.
Tri Sandhya melibatkan tiga sesi ibadah sepanjang hari, yaitu pada pagi hari (Brahma Mahurta), siang hari (Madya Sewanam), dan sore hari (Sandya Sewanam).
Tujuan dari persembahyangan ini adalah untuk mengendalikan tiga guna atau sifat dalam diri manusia yang membentuk karakter seseorang: Satwam, Rajas, dan Tamas.
Satwam, menggambarkan sifat ketenangan dan kebijaksanaan.
Rajas, mencirikan sifat dinamis dan agresif.
Tamas, berhubungan dengan sifat lamban dan pasif.